Friday, August 14, 2015

Hukum Praktis Sewa Menyewa Rumah Yang Harus Anda Ketahui

Keuntungan dari menyewakan rumah terbilang menggiurkan. Namun, anda pun harus ingat bahwa sewa menyewa rumah pun ada hukum dan peraturannya. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.

Hukum ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 44/1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Dalam peraturan ini, di sebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Terdapat 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Klausul Hak dan Kewajibannya

Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa. Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi  juga non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum, yakni rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Bagi penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, perlu dijelaskan di dalam klausul, siapa nantinya membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah. Bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, ditakutkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah yang besar.

Untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak berkewajiban membayar tagihan PBB. Pembayaran PBB rumah yang disewakan, dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah atau tanah. Dalam hal ini Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. Penetapan Jangka Waktu

Ketika masa perjanjian sewa menyewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 - 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek misalnya 6 bulan sekali.

Klausul Biaya Sewa

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda mensurvei harga sewa di lingkungan sekitar rumah. Dengan demikian harga sewa yang ditetapkan wajar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian. Akan tetapi bisa juga pembayarannya dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Pengembalian Uang Sewa

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Sedangkan bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Aturan Lain bagi Penyewa

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa tetap harus tunduk pada aturan yang diberikan pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP no. 44/1994), di antaranya adalah penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin dari Anda, penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.

Thursday, August 13, 2015

Cara Menjual Rumah - 2 Tips Untuk Menarik Pembeli

Belakangan ini, bisnis jual bei rumah sangat banyak peminatnya dikarenakan keuntungannya yang luar biasa.

Nah, jika anda tertarik untuk terjun di bidang ini, pastikan anda tahu dulu cara yang efektif dalam menjual rumah ini. Karena jika salah langkah, bukannya keuntungan, malah rugi yang akan anda dapat. Hal-hal dasar seperti renovasi, pemasaran, negosiasi dan lainnya harus anda lakukan dengan benar.

Namun, ada kalanya walau kita sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi sangat sedikit peminatnya. Tentu hal ini bisa menjadi pematah semangat dalam berbisnis properti.

Jika hal ini terjadi pada anda, mungkin ada beberapa hal sepele yang sebenarnya anda lewatkan, sehingga sedikit sekali yang tertarik dengan rumah yang anda tawarkan. Berikut adalah hal sederhana untuk menarik pembeli:

Salah satu trik cara jual rumah yang jarang diketahui oleh banyak orang adalah jangan menjual rumah saat dalam musim hujan. Tidak ada yang salah dengan musim hujan ini, namun, dengan kondisinya yang cenderung lebih basah dan lebih lembab dapat mempengaruhi pandangan orang tentang tampilan rumah yang akan kita jual. Sebagai contoh, jika terjadi hujan yang sangat lebat dan membuat banyak genangan air dan jalan becek di akses jalan menuju rumah dapat menjadi referensi yang buruk bagi para peminat. Disamping itu, dalam beberapa kasus, cipratan air hujan dan tanah dapat membuat tampilan luar dari rumah juga dapat membuat rumah kurang menarik bagi calon pembeli.

Trik cara jual rumah yang efektif berikutnya adalah dengan mencantumkan dengan jelas harga rumah yang akan anda jual di media iklan baik pada media cetak maupun internet. Harga adalah salah satu acuan pertama yang dipertimbangkan oleh calon pembeli rumah untuk disesuaikan dengan budget yang mereka miliki. Jika penjual rumah tidak menyertakan harga, biasanya iklan yang telah dilewatkan ini akan dilewati begitu saja karena pembeli rumah tidak ingin repot-repot bertanya atau menanggung malu jika ternyata rumah yang dijual terlalu jauh dari jangkauan keuangan mereka.

Wednesday, August 12, 2015

Cara Ampuh Menjual Rumah Tanpa Perantara

Menjual rumah bukan hanya sulit di lakukan, namun juga sangat menguras tenaga. apalagi jika anda melakukannya sendirian. Bagi sebagian orang, cara termudah adalah menggunakan jasa agen properti yang sudah berpengalaman. Selain menghemat tenaga, hasilnya pun relaif lebih memuaskan.

Namun menjual rumah sendirian juga bukan hal yang mustahil. Dengan persiapan dan perencanaan yang matang, anda bisa sukses menjual aset kesayangan anda. Berikut adalah beberapa cara ampuh yang bisa anda gunakan:

  •     Menentukan harga rumah, sesuai dengan kondisi dan pasaran dimana bangunan berada. Dalam kondisi tertentu, harga rumah bisa lebih tinggi, misalnya berada didekat lokasi ramai, pemandangan bagus, lingkungan menyenangkan dan lainnya.

  •     Melakukan renovasi rumah sebelum menjualnya. tidak perlu renovasi berat, yang menghabiskan banyak biaya, tapi cukup dengan membersihkan, merapikan dan melakukan pengecatan ulang, sehingga rumah terkesan menarik dan siap ditempati. rata-rata pembeli ingin membeli rumah yang siap pakai, dan tidak perlu renovasi lagi.

  •     Tawarkan ke tetangga sebelah, karena bisa jadi mereka berminat untuk melebarkan rumahnya, untuk menambah kamar anak-anak maupun keinginan lainnya.

  •     Menggunakan internet untuk mempromosikan rumah, bisa dengan membuat website khusus jual beli rumah, atau memasang iklan pada website properti yang banyak dikunjungi calon pembeli.

  •     Memasang papan pengumuman, rumah ini dijual, namun bagaimana caranya agar terkesan pengumuman biasa, tidak terlalu besar, karena bisa mengesankan rumah tersebut sulit terjual.

  •     Mengiklankan rumah yang dijual, melalui media seperti koran, media online, majalan dan sejenisnya.

  •     Membuat sensasi yang dapat dipantau oleh masyarakat luas, sehingga dapat mengiklankan produk atau merek yang kita jual, dengan biaya pemasaran yang murah.

  •     Menjual rumah dengan harga murah dibawah standar.

  •     Memberikan bonus penjualan rumah, seperti ada tambahan perabot bekas dan sejenisnya.

  •     Membuat foto rumah yang menarik, untuk dijadikan bahan iklan jual beli rumah.

Sebenarnya, banyak sekali cara lain yang bisa anda coba untuk menarik para pembeli. Dengan sedikit kreatifitas, bukan hal mustahil rumah anda terjual dengan harga fantastis. Selamat Mencoba!